Bisnis, JAKARTA - Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan bahwa pajak karbon mulai diterapkan pada 1 April 2022. Berlakunya pajak karbon semestinya bersamaan dengan kenaikan pajak penghasilan dari 10 persen menjadi 11 persen. Penerapan pajak karbon kemudian diundur menjadi 1 Juli 2022. Hingga saat ini, belum diketahui kapan pajak karbon bakal diterapkan. Lantas apa yang menjadi “undur-undur” dalam penerapan pajk karbon di Indonesia?
"Mencari ""Undur-Undur"" dalam Penerapan Pajak Karbon"
Berlakunya pajak karbon semestinya bersamaan dengan kenaikan pajak penghasilan dari 10 persen menjadi 11 persen. Hingga saat ini, belum diketahui kapan pajak karbon bakal diterapkan. Lantas apa yang menjadi “undur-undur” dalam penerapan pajak karbon di Indonesia?
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
PT Timah Announces Dividend After Skipping Last Year
6 jam yang lalu